Matakuliah ini memberikan pemahaman secara garis besar tentang sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia yang meliputi: Sejarah hukum Indonesia, Keadaan pluralisme hukum dalam sistem hukum Indonesia, peranan politik hukum nasional dalam pembangunan hukum nasional di Indonesia, asas-asas hukum nasional, lapangan-lapangan hukum (tempat berlakunya) sistem hukum positif yang meliputi lapangan hukum: Perdata, Pidana, Administrasi Negara, Tata Negara, Internasional, adat, agraria, islam, dan hukum acara, dan lain-lain